Tamara Tyasmara Beri Tanggapan soal Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi/Foto: Dok. 20Detik
Jakarta, Insertlive -
Yudha Arfandi akhirnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Tamara Tyasmara pun memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhi kepada mantan kekasihnya itu.
Tamara sangat bersyukur dan berterima kasih atas kerja keras kuasa hukumnya selama ini dalam membantu dirinya mencari keadilan untuk mendiang putranya. Ia juga sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Yudha Arfandi.
Walaupun begitu, Tamara merasa vonis yang diterima Yudha tetap tidak dapat mengembalikan putranya yang kini telah tiada. Ia menyebut hukuman yang diterima Yudha tak sebanding denga duka yang dirasakannya.
"Pertama tama aku sangat berterimakasih terutama kuasa hukum aku yang sudah sangat membantu keluarga, mama, sahabat juga JPU, Majelis Hakim, aku sangat mengapresiasi semua. Tapi dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun," ucap Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11), dilansir dari Detikcom.
Tamara mengatakan kasus kematian anaknya belum berakhir meski hakim telah memvonis Yudha Arfandi. Hal tersebut dikarenakan, pihak Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Walaupun begitu, mantan istri Angger Dimas itu yakin akan ada keadilan untuk mendiang anaknya.
"Tapi itu belum selesai, masih ada banding (Yudha) aku masih percaya kalau Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante," ujarnya.
Meskipun begitu, Tamara mengaku tetap menerima apapun keputusan majelis hakim nantinya. Bagaimana pun juga, ia tak dspat memungkiri, anaknya yang telah tiada tidak akan bisa dikembalikan lagi.
"Aku percaya, aku positif thinking apapun putusan itu yang terbaik buat aku. Apapun itu 20 tahun, hukuman mati, hukum seumur hidup itu semua nggak akan bisa mengembalikan Dante," tutur Tamara Tyasmara.
"Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 akibat tenggelam saat berenang bersama Yudha Arfandi. Yudha disebut sengaja membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
(kpr/dis)
Tonton juga video berikut: