Rekening Diblokir Terkait Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Nangis Pinjam Duit / Foto: Instagram sandradewi88
Jakarta, Insertlive -
Sandra Dewi menangis saat menceritakan bagaimana dirinya harus meminjam uang ke adik hingga orang tua, lantaran pemblokiran rekening miliknya terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menyeret sang suami Harvey Moeis.
Artis kelahiran Pangkalpinang ini lantas meminta pemblokiran rekeningnya terkait kasus dugaan korupsi Harvey tersebut dibuka. Pasalnya, Sandra menjelaskan bahwa rekening bank yang disita itu berisi uang hasil endorsement dan bukan terkait korupsi.
"Jadi sebenarnya sebagai brand ambassador ini selalu mengampanyekan wanita harus punya mimpi. Waktu saya single, saya bekerja sama dengan Walt Disney Asia Tenggara untuk kampanye wanita harus punya mimpi dan sukses. Ketika sudah menikah, saya menjadi brand ambasador bank dan mengampanyekan mimpi seorang wanita harus punya mimpi dan karier yang sukses," ungkap Sandra Dewi dilansir dari Detik pada Minggu (27/10).
"Jadi, ketika saya jadi brand ambasador di bank, saya diberikan rekening anak-anak saya, dan memang 100 persen pembayaran dari bank ini untuk saya dan anak saya sebagai BA, memang dari dalam perutnya pun mereka selalu ikut syuting dan mengiklankan Japanese Airlines milik maskapai Jepang, misalnya anak saya, anak saya iklannya banyak sekali, susu, obat penurun panas, lotion, sampo, sepatu, kemudian iklan baju," sambungnya.
Sandra berujar bahwa rekening menampung hasil endorsement dirinya dan anak-anak itu justru yang diblokir. Hal itu yang membuat Sandra harus meminjam uang ke orang tua dan adik-adiknya untuk menyambung hidup.
"Kemudian dengan adanya pemblokiran ini, bagaimana kemudian Saudara Saksi, apalagi tanpa ada suami, bagaimana Saudara saksi menjalani kehidupan?" tanya kuasa hukum Harvey.
"Saya pinjam ke orang tua, ke adik-adik saya juga," jawab Sandra sambil menangis.
Sementara itu, Sandra juga sempat membenarkan perihal pernah menerima uang dari Harvey senilai Rp3,15 miliar. Ia berujar bahwa uang itu digunakan untuk melunasi cicilan rumah.
"Itu untuk urusan rumah, pernah. Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," kata Sandra.
Pihak Sandra lantas mengaku sudah mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, ketua majelis hakim Eko Aryanto justru menyatakan belum menerima surat permohonan Sandra dari PTSP.
Eko lebih lanjut menjelaskan bahwa majelis akan mempertimbangkan surat permohonan buka blokir rekening Sandra. Majelis akan melihat urgensi atas permohonan pembukaan blokir rekening tersebut.
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? Ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," tutup Eko Aryanto.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork