Oknum Pengusaha Surabaya Suruh Anak SMA Sujud & Menggonggong, Bisa Terancam UU Perlindungan Anak / Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -
Kasus viral seorang pengusaha asal Surabaya menyuruh seorang anak SMA untuk bersujud dan menggonggong belum lama ini langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, hal itu dinilai sebagai aksi yang tak bermoral.
Salah satu pihak yang ikut menyoroti kasus ini adalah John LBF. Ia dengan keras mengutuk aksi pengusaha yang diketahui bernama Ivan Sugianto tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, Jaenudin selaku tim hukum John LBF berkunjung ke Surabaya dan bertemu langsung dengan kedua orang tua anak yang diminta bersujud dan menggonggong tersebut.
Siapa sangka, Jaenudin memperoleh cerita bahwa kedua orang tua anak tersebut juga mendapatkan intimidasi dalam kasus ini. Mereka lantas menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke proses hukum yang berjalan.
"Anak ini diminta sujud hingga menggonggong, hanya karena masalah sepele. Bahkan intimidasi, perlakuan yang tidak semestinya, juga dilakukan terhadap orang tua anak itu, bahkan oknum pengusaha ini yang konon katanya berpengaruh di Surabaya, berbicara kasar, memaki orang tua anak itu juga," ungkap Jaenudin tim hukum John LBF, Kamis (14/11).
"Saya telah bertemu dengan orang tua anak tersebut, mereka menyambut baik dan berterima kasih atas apa yang dilakukan John LBF, dan mereka menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke proses hukum yang telah berjalan," sambungnya.
Selain itu, Jaenudin berujar bahwa tim hukum John LBF akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, Jaenudin berujar bahwa upaya damai yang dilakukan tidak akan serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
"John LBF akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan selesai, hingga membuat rasa keadilan bagi anak tersebut dan orang tuanya. Karena bagaimanapun kondisi mereka hingga saat ini masih merasa khawatir dengan anaknya," kata Jaenudin.
"Meskipun upaya damai telah dilakukan, namun mereka masih dalam keadaan ketakutan dan khawatir, jadi mau nggak mau mereka menerima upaya damai itu, dan upaya damai itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang berjalan," sambungnya.
Jaenudin tim hukum John LBF dan orang tua anak SMA Surabaya/ Foto: Istimewa
Tak hanya itu, Jaenudin berujar bahwa kasus ini juga sudah dilaporkan pihak sekolah anak tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap agar sejumlah pasal terkait Undang Undang Perlindungan Anak juga menjadi landasan pengusutan kasus ini.
"dan ini sudah dilaporkan pihak sekolah ke Polrestabes Surabaya. Kita pun memohon kepada pihak kepolisian untuk memproses ini dengan seadil-adilnya," kata Jaenudin.
"Kita juga memohon kiranya dalam laporan itu, dimasukkan juga terkait pasal 77 junto, pasal 80, terkait Undang Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya hingga 5 tahun penjara," tutupnya.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut: