Muncul Permintaan Perintah Bungkam Terkait P Diddy, Begini Keputusan Hakim (Foto: dok Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Hakim menolak permintaan penerbitan perintah bungkam terhadap pejabat pemerintah kepada media terkait informasi kasus P Diddy. Permintaan itu ditolak karena P Diddy masih dipenjara atas tuduhan perdagangan manusia dan pemerasan.
"Yang jelas, perintah itu tidak didasarkan pada temuan bahwa telah terjadi kesalahan selama ini. Pengadilan belum membuat temuan apa pun terkait tuduhan terdakwa bahwa informasi kasus telah bocor," jelas Hakim New York Arun Subramanian dilansir dari OK! News USA, Senin (28/10).
Tuduhan itu merujuk pada tudingan P Diddy terhadap pemerintah telah membocorkan video CCTV hotel pada 2016 yang memperlihatkan dirinya melakukan penyerangan dan kekerasan kepada kekasihnya kala itu, Cassandra "Cassie" Ventura.
Menurut tim kuasa hukum, tuduhan itu dianggap mencoreng reputasi rapper yang sedang berjuang untuk membela diri. Sehingga, mereka meminta penerbitan surat supaya aparat bungkam kepada media.
Saat ini enam anak P Diddy yakni Quincy, Justin, Christian, Chance, serta kembar D'Lila dan Jessie Combs angkat bicara atas kasus yang menimpa sang ayah. Mereka membuat pernyataan di media sosial pada 22 Oktober 2024.
Keenamnya membagikan foto mereka bersama P Diddy dan menyatakan dukungan pada sang ayah yang dituduh melakukan perdagangan seks, konspirasi pemerasan, dan terlibat dalam prostitusi.
"Bulan lalu menghancurkan keluarga kami. Banyak yang menghakimi dia (P Diddy) dan kami berdasarkan tuduhan, teori konspirasi, dan narasi palsu yang telah menjadi absurd di media sosial," kata anak-anak P Diddy.
Teguh pada pendirian, anak-anak P Diddy yakin ayah mereka tidak bersalah dan bisa bebas. Mereka mengaku rindu pada sang ayah.
"Kami bersatu, mendukungmu di setiap langkah. Kami berpegang teguh pada kebenaran, mengetahui kebenaran akan menang, dan tidak ada yang akan mematahkan kekuatan keluarga kami. KAMI RINDU DAN MENCINTAIMU, AYAH," jelas anak-anak P Diddy.
P Diddy ditangkap dan didakwa atas tuduhan serangkaian perdagangan seks, konspirasi pemerasan, dan terlibat dalam prostitusi.
P Diddy sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang ratusan miliar rupiah. Namun, hakim federal memutuskan P Diddy tetap berada di tahanan demi melindungi para saksi.
Persidangan kasus perdagangan seks P Diddy bakal digelar pada 5 Mei 2025.
(yoa/fik)
Tonton juga video berikut: