Kata Polisi Usai Gugatan Praperadilan Selebgram Sarnanitha Ditolak PN Bali / Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -
Gugatan praperadilan kasus Flame Spa Bali yang diajukan tersangka inisial NKSAS dan NMPS terkait kasus Flame Spa Seminyak Bali ditolak.
Para tersangka, menurut penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengatakan telah melakukan proses penyidikan dan para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.
Adapun proses hukum yang berjalan pada kasus tersebut menyebutkan bahwa pihak tersangka telah mengajukan, tapi ditolak sesuai putusan praperadilan pada hari ini Selasa, 12 November 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka NKSAS dan NMPS terkait kasus Flame Spa Seminyak Bali ditolak.
Para tersangka, menurut penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengatakan telah melakukan proses penyidikan dan para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.
Adapun proses hukum yang berjalan pada kasus tersebut menyebutkan bahwa pihak tersangka telah mengajukan namun ditolak sesuai putusan praperadilan pada hari ini Selasa, 12 November 2024.
Putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., dengan bunyi amar putusan:
1.Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54.
Dan Bahwa penetapan Tersangka di nyatakan sah
2.Bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam 1(satu) peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 (satu) Sprint sidik dan 1 (satu) SPDP dan apabila ditetapkan Tersangka lebih 7 (tujuh) hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.
3.Bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat
4.Perkap no thn 2019 ttg penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah Sah.
Berdasarkan fakta-fakta Yuridis tersebut, hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara sebesar Nihil.
Pada InsertLive, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen merespons soal penolakan gugatan praperadilan tersebut.
"Sesuai rilis ya," balas Kombes Pol Jansen Aviatus.
Jawaban tersebut menegaskan pernyataan pihak Polda Bali sebelumnya terkait penegasan proses hukum Flame Spa Seminyak Bali.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kombes Pol Jansen.
Sebelumnya, Polda Bali menggerebek kasus Flame Spa Bali yang diduga melakukan tindak prostitusi dalam menjalankan usahanya pada September kemarin.
Selebgram Bali Sarnanitha yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka meski sempat mengelak saat menggelar konferensi pers.
Namun, polisi tetap menangkap Sarnanitha dan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Flame Spa.
(dis/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork