Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 M

2 weeks ago 11

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 M/Foto: instagram.com/tomlembong

Jakarta, Insertlive -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadi Thomas Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015.

Melansir dari CNN Indonesia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu sudah melalui proses penyidikan mendalam soal kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10).


"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," sambungnya.

Pada November hingga Desember 2015, Tom Lembong sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," bebernya.

Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa PT PPI menerima fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105 per kilogram yang membuat negara merugi Rp400 miliar.

Kasus ini membuat Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tom Lembong saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Kekayaan Tom Lembong

Tom LembongTom Lembong/ Foto: instagram.com/tomlembong

Pria yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong A.B itu dikenal sebagai politikus, bankir, serta ekonom Indonesia.

Tom Lembong sempat menjadi Menteri Perdagangan Indonesia tahun 2015-206 dan pernah menjadi anak buah pemerintahan Joko Widodo juga tim sukses dalam pemilu Anies-Muhaimin.

Jejak karier cemerlang itu membuat Tom Lembong memiliki kekayaan hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, Tom Lembong memiliki rincian harta sebagai berikut:

Tanah dan bangunan: Rp -
Alat transportasi dan mesin: Rp -
Surat berharga: Rp94.527.382.000
Kas dan setara kas: Rp2.099.016.322
Harta bergerak lainnya: Rp180.990.000
Harta lainnya: Rp4.766.498.000
Utang: Rp86.895.328
Total harta kekayaan: Rp101.486.990.994

(dis/dis)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip