Gugatan Praperadilan Selebgram Sarnanitha Kasus Flame Spa Ditolak PN Bali/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyebut bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka NKSAS dan NMPS terkait kasus Flame Spa Seminyak Bali ditolak.
Para tersangka, menurut penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengatakan telah melakukan proses penyidikan dan para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP.
Adapun proses hukum yang berjalan pada kasus tersebut menyebutkan bahwa pihak tersangka telah mengajukan namun ditolak sesuai putusan pradilan pada hari ini Selasa, 12 November 2024.
Putusan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., dengan bunyi amar putusan :
1.Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54.
Dan Bahwa penetapan Tersangka di nyatakan sah
2.Bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam 1(satu) peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 (satu) Sprint sidik dan 1 (satu) SPDP dan apabila ditetapkan Tersangka lebih 7 (tujuh) hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.
3.Bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat
4.Perkap no thn 2019 ttg penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah Sah.
Berdasarkan fakta-fakta Yuridis tersebut, hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara sebesar Nihil.
Hal ini membuat Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen buka suara.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kombes Pol Jansen.
Profil Sarnanitha
Sarnanitha/ Foto: Dok. Istimewa
Sarnanitha merupakan seorang selebgram dengan akun Instagram @sarnanita yang memiliki lebih dari 23 ribu pengikut.
Lewat akun Instagramnya itu, Sarnanitha kerap memamerkan gaya hidup glamor dan mewah.
Beberapa unggahan terakhirnya pada Agustus lalu menampilkan gaya liburan Sarnanitha di Turki.
Ia memiliki nama asli Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha yang menjabat sebagai Komisaris di Perseroan Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa.
Selain memiliki bisnis spa, ia memiliki klinik kecantikan bernama MYNX Hair & Beauty Emporium di Bali.
Sarnanitha juga memiliki tempat gym yang bernama F45 yang berada di Jakarta, Seminyak, dan Canggu.
Ia diketahui merupakan lulusan dari Universitas Udayana Bali pada tahu 2008 lalu.
Sayangnya, tidak banyak profil yang jelas terkait Sarnanitha yang bisa ditelusuri lebih jauh.
(dis/and)
Tonton juga video berikut:
BACA JUGA
detikNetwork