Cut Intan Nabila Mantap Ajukan Gugatan Cerai terhadap Armor Toreador / Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Cut Intan Nabila hadir di sidang perdana kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Armor Toreador yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu pula Cut Intan mengungkapkan kesiapannya untuk melayangkan gugatan cerai terhadap Armor.
Selebgram itu mengatakan ia menyerahkan urusan perceraian kepada kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Cut Intan dengan tegas mengatakan keputusannya untuk bercerai dari Armor sudah bulat.
"Insyaallah sudah (bulat)," ucap Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom.
Ana Sofa Yuking menyebut keputusan bercerai tersebut diambil Cut Intan Nabila setelah melakukan pemikiran yang panjang.
"Hukum KDRT harus ditegakkan dan Intan hari ini siap lahir batin tadi menghadapi persidangan. Terkait dengan status, ya, Intan sebagai istri dari pelaku ini juga sudah ada diskusi yang panjang dan pemikiran yang panjang dari Intan, dan keluarga," tutur Ana Sofa Yuking.
"Mereka sudah istikarah, secepatnya masalah perceraian juga akan segera diselesaikan," sambungnya.
Ana juga mengatakan saat ini pihaknya masih memikirkan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan gugatan cerai tersebut.
"Sedang kita pikirkan. Kalau semua sudah siap akan kita ajukan," ujarnya.
Cut Intan mengatakan keluarganya setuju dengan keputusannya untuk bercerai. Ia mengatakan perceraian itu merupakan langkah terbaik untuk hubungan pernikahannya dengan Armor.
"Keluarga besar sama sih, mengharapkan yang terbaik ke depannya. Jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik buat aku. Jadi memang, ya berpisah adalah hal paling baik," jelas Cut Intan Nabila.
Sementara itu, dalam sidang kasus KDRT tersebut Armor Toreador didakwa dengan pasal berlapis.
"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucap Agung Ary Kesuma, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: