Bayar Ratusan Juta demi Ketemu Dewi Perssik, Mayor Teddy Bergaji Dua Digit/Foto: instagram.com/dewiperssik9
Jakarta, Insertlive -
Mayor Teddy dan Dewi Perssik menjadi perhatian gegara sering dijodohkan oleh warganet.
Perjodohan itu membuat beberapa orang menyindir Dewi Perssik sehingga sang biduan langsung buka suara.
"Bodo amat mau orang itu bilang gue jelek, bodo amat orang itu bilang gue bukan siapa-siapa. Tapi sekelas Mayor Teddy bayar Dewi Perssik ratusan juta untuk ketemu, kalian tahu?," kata Dewi Perssik dalam unggahan video di TikTok.
Nominal itu pun menjadi sorotan. Namun, publik menyebut Mayor Teddy bisa mengeluarkan uang hingga ratusan juta terlebih kini ia sudah diangkat menjadi Sekretaris Kabinet atau Setkab.
Gaji Mayor Teddy
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji Setkab diatur berdasarkan golongannya. Setkab masuk sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
Gaji Setkab dengan golongan ASN terendah bisa mencapai Rp1,6 juta per bulan dan golongan ASN tertinggi sebesar Rp6,37 juta per bulannya.
Sekretaris Kabinet juga berhak menerima tunjangan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Seorang Setkab seperti Mayor Teddy bisa menerima tunjangan terendah Rp2,5 juta dan tertinggi Rp46,9 juta.
Kekayaan Mayor Teddy
Hingga kini belum diketahui kekayaan pasti Mayor Teddy. Pasalnya belum ada laporan harta kekayaan ke KPK karena ia baru resmi menjabat.
Namun, Mayor Teddy diduga memiliki kekayaan yang melimpah. Terlebih ia pernah menerima gaji yang tidak sedikit sebagai seorang anggota TNI berpangkat Mayor.
Sebelum diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, dia menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Aturan mengenai pemberian gaji untuk prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga Belas terhadap PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Mayor termasuk dalam kategori perwira menengah (golongan IV). Besaran gaji mayor bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.
Di samping gaji pokok, Mayor Teddy juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Anggota TNI dengan pangkat mayor berhak atas tunjangan kinerja setara kelas jabatan 7, yang sebesar Rp2.928.000 per bulan.
(dis/dis)
Tonton juga video berikut: