Bakal Nikahi Febby Rastanty, Segini Gaji Drajad yang Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian

1 week ago 7

Febby Rastanty Bakal Nikahi Febby Rastanty, Segini Gaji Drajad yang Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian / Foto: Instagram @febbyrastanty

Jakarta, Insertlive -

Febby Rastanty jadi sorotan publik terkait rencana pernikahan dengan Drajad Djumantara. Publik pun menyoroti sosok Drajad yang merupakan seorang perwira kepolisian.

Drajad merupakan lulusan Akademi Kepolisian periode 2013-2017 dan telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Ia saat ini menjabat sebagai Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Pangkat Iptu Drajad tersebut masuk dalam golongan PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA pun merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian.


Dilansir dari situs OCBC, Drajad yang memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) menerima gaji mulai dari Rp2.820.800-Rp4.635.600.

Tunjangan Khusus Polisi Berdasarkan Pangkat

Polisi yang memiliki pangkat rupanya tidak hanya menerima gaji saja, tapi juga fasilitas tunjangan khusus. Setidaknya ada tiga tunjangan yang juga diterima polisi berpangkat.

1. Uang Lauk Pauk

Polisi berpangkat menerima tunjangan berupa uang lauk pauk. Tunjangan lauk pauk tersebut sebesar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari. Dana tunjangan lauk pauk ini menggunakan anggaran belanja pemerintah senilai Rp400 triliun.

2. Tunjangan Kinerja

Berikutnya, polisi juga menerima tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab. Nominal biaya tunjangan kinerja menyesuaikan masing-masing pangkat polisi. Meski begitu, tunjangan kinerja tersebut biasanya mencapai 70% dari total gaji.

3. Tunjangan Pensiun

Terakhir, polisi juga menerima tunjangan pensiun pada akhir masa jabatan. Masalah tunjangan pensiun polisi ini masuk dalam Peraturan Pemerintah PP 20/2019 terkait tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.


Nominal dana pensiun untuk anggota Polri tersebut mulai dari Rp1 juta hingga Rp 4 juta tergantung golongan pangkat terakhir saat menjabat di kepolisian. Misalnya, nominal dana pensiunan bagi purnawirawan polisi Golongan Tamtama mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp2.220.600 per bulan. Sementara itu, tunjangan pensiunan bagi Golongan Perwira Tinggi adalah Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100 per bulan.

Tidak hanya itu, gaji pensiun polisi juga akan meningkat sebesar 5% dari tunjangan sebelumnya setiap tahun.

(ikh)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip