Punya 2 Jabatan, Kekayaan Letkol Teddy Bikin Melongo/Foto: (Dok. laman setkab.go.id)
Jakarta, Insertlive -
Teddy Indra Wijaya beberapa waktu lalu naik jabatan dari pangkat Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan ini pun membuat Teddy otomatis memegang dua jabatan, yakni Letkol dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Penghasilan pria 35 tahun tersebut pun dobel. Hal ini tentu memengaruhi kekayaan yang dimiliki oleh Letkol Teddy.
Sebelumnya, dalam laporan LHKPN, total harta kekayaan Letkol Teddy mencapai Rp15.380.000.000 (Rp15,38 miliar).
Adapun kekayaan Mayor Teddy terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000 tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.330.000.000.
Gaji Seskab dan Letkol
Sekretaris Kabinet alias Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setara dengan sekretaris militer presiden. Dalam Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara dan gajinya diatur melalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Merujuk PP di atas, gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp3,42 juta dan yang tertinggi Rp6,11 juta.
Selain mendapat gaji pokok, Seskab juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Dalam Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tunjangan kinerja Seskab sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Kelas Jabatan 18).
Adapun tunjangan kinerja tertinggi diterima PNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk kelas jabatan 18 adalah sebesar Rp46.950.000.
Artinya, jika tunjangan kinerja adalah sebesar 150% dari Kelas Jabatan 18, maka tunjangan kinerja Seskab saja mencapai Rp70.425.000.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya./ Foto: (Dok. laman setkab.go.id)
Sedangkan gaji pokok prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam PP tersebut, gaji pokok perwira menengah (pamen) letkol sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Teddy juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur terpisah melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Anggota TNI berpangkat letkol menerima tunjangan kinerja setara kelas jabatan 8, yaitu Rp 3.319.000 per bulan.
Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok,
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun,
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan,
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan,
- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan,
- Tunjangan jabatan struktural,
- Tunjangan jabatan fungsional,
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat,
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil,
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI,
- Tunjangan Bintara Pembina Desa,
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan,
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut: