Isbat Nikah Rizky Febian-Mahalini Ditolak, Ustaz Derry: Pernikahan Sah Secara Agama/ Foto: YT/Instagram
Jakarta, Insertlive -
Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini usai permohonan Isbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak kini dipertanyakan. Soal sah atau tidaknya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Ustaz Derry Sulaiman pun menjelaskan soal hal tersebut.
"Karena sekarang undang-undang sudah memutuskan wali hakim mesti ulama yang ditunjuk oleh negara, mau tidak mau kita harus mentaati itu. Kalau mau pernikahan diakui negara, yaitu ulama yang ditunjuk KUA," kata Derry Sulaiman lewat acara Rumpi: No Secret TRANS TV, Rabu, (27/11).
Derry Sulaiman pun mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama karena yang menikahkan keduanya adalah seorang ulama juga. Namun pernikahan keduanya dibahas kembali karena tata pernikahan diatur oleh negara.
"Kalau mereka nggak urus isbat nikah mungkin nggak ada permasalahan apa-apa," tambah Derry Sulaiman.
Ia pun menjelaskan bahwa menikah secara agama atau siri memang memiliki persyaratan yang mudah. Hal yang harus dipenuhi untuk pernikahan secara Islam hanya pengantin pria dan wanita, ada wali nasab atau wali hakim, saksi-saksi, dan ada ijab Kabul.
Soal wali nasab atau wali hakim, Derry Sulaiman mengungkap bahwa peran tersebut bisa diisi oleh ulama yang ditunjuk oleh pengantin wanita. Oleh karena itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun disebut sah secara agama.
"Jadi nggak ada masalah sebetulnya. InsyaAllah Mahalini dan Rizky Febian sah secara agama. Tidak mungkin kan ulama yang menikahkan dia tidak dengan ilmu," tegas Derry Sulaiman.
Isbat nikah sendiri diadakan agar pernikahan siri bisa disahkan dan diakui oleh negara. Setelah diakui, barulah pasangan yang menikah siri dapat memiliki akta nikah. Jika tidak bisa terpenuhi, maka pernikahan ulang secara negara harus dilakukan.
"Isbat nikah, mendaftarkan pernikahan ke negara. Maka negara akan memanggil saksi-saksi, setelah itu negara mengeluarkan surat nikah. Kalau nggak terpenuhi (sesuai undang-undang) harus menikah ulang secara negara," pungkas Derry Sulaiman.
Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diketahui ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya pun direkomendasikan untuk menikah ulang. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pun menyebut jika persoalan menikah ulang tergantung pada yang bersangkutan.
"Kalau untuk itu tidak ada kaitannya, sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan majelis hakim, ya tinggal dia langsung saja mengurus persyaratan itu, melengkapi," kata Suryana.
(Arundati Swastika/fik)
Tonton juga video berikut: