Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Pihak Armor akan Ajukan Pledoi / Foto: Terdakwa kasus KDRT Armor Toreador menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Armor Toreador hukuman 6 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Sidang tuntutan Armor Toreador digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/12) secara tertutup.
Pihak Armor Toreador pun tak terima atas tuntutan yang dijatuhi oleh JPU. Irawansyah selaku kuasa hukum Armor merasa adanya ketidakadilan dalam tuntutan tersebut.
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," ucap Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, dilansir dari Detikcom, Rabu (18/12).
Irawansyah pun menyebut adanya kejanggalan dalam tuntutan yang dijatuhi kepada kliennya. Kuasa hukum Armor Toreador menilai ada fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa.
"Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," tuturnya.
"Itu dakwaannya nggak masuk, yang paling penting itu apa, dia masih menggunakan, kan tidak dibuktikan dari cerita yang dia sampaikan itu dia menggunakan video, dari gerak-gerak yang diceritakan dia menggunakan video, padahal video itu tidak dibuktikan sama sekali. Yang kemarin kita bahas itu CCTV, memang CCTV justru menguntungkan Armor. Meskipun tidak dibuktikan, tapi sangat diuntungkan. Kenapa? Dia berdua itu berantem, saudaranya itu memisahkan. Terus satu lagi, visum, visum juga masih digunakan oleh JPU sekarang yang menuntut ini, padahal visum itu dikeluarkan diperiksa oleh orang yang tidak punya kewenangan," beber Irawansyah.
Irawansyah mengaku akan mengajukan pledoi lantaran merasa keberatan dengan tuntutan yang dijatuhi JPU terhadap Armor Toreador.
"Pledoi kita tanggal 24. Keberatan, nanti disusun dalam pledoi. Tapi memang itu tadi kami sangat kecewa dengan JPU-nya, karena memang dia nggak pernah sidang, tapi nuntut akhirnya ngaco tuntutannya. Fakta persidangan nggak sama sama sidangnya nggak diungkap. Dia ngarang berdasarkan nonton video kayaknya, dia lihat ini, ini, faktanya nggak begitu, di dakwannya nggak ada, di tuntuan ada lagi," pungkasnya.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: