Dasar Gugatan Ressa terhadap Denada: Klaim Anak Kandung dan Penelantaran

10 hours ago 5

Beberapa Kali Lakukan Oplas, Denada: Memang Buat Estetik Dasar Gugatan Ressa terhadap Denada: Klaim Anak Kandung dan Penelantaran (Foto: Insertlive)

Jakarta, Insertlive -

Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 tahun, muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya adalah anak kandung Denada. Klaim tersebut tidak berhenti pada pernyataan saja, karena Ressa telah resmi mengajukan gugatan terhadap Denada di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Gugatan itu diajukan atas dugaan penelantaran anak. Melalui kuasa hukumnya, Ressa menuntut pengakuan secara hukum sekaligus pemenuhan hak-haknya sebagai anak yang ia yakini berasal dari Denada.

Mengutip laporan detikJatim, perkara dengan nomor register 288 itu sudah terdaftar di PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Agenda sidang mediasi pertama pun telah berlangsung pada 8 Januari 2026, menandai dimulainya proses hukum antara kedua belah pihak.


Menurut kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, dasar gugatan ini merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga dari pihak ibu.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," jelas Firdaus Yulianto.

Ia juga menambahkan bahwa gugatan ini menyangkut hak-hak materiel dan immateriel yang menurut mereka tidak diberikan sejak Ressa masih kecil hingga beranjak dewasa.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," tambahnya.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa pembuktian menjadi poin penting dalam proses perkara ini. Jika Denada keberatan atau menolak klaim tersebut, maka ruang pembuktian terbuka untuk membantahnya.


"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujar Firdaus.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Risna Ories, memberikan tanggapan singkat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang liar di publik dan saat ini masih mempelajari berkas gugatan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," kata Risna Ories dalam surat pernyataannya.

(KHS/agn)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Gossip