Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sandra Dewi Ingin Patuh ke Putusan MA

3 hours ago 6

Gaya Mewah Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sandra Dewi Ingin Patuh ke Putusan MA/ Foto: Dok. Instagram

Jakarta, Insertlive -

Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya. Seperti diketahui, sebelumnya Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan terhadap sejumlah aset pribadinya terkait kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Awalnya, sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan. Namun, agenda sidang berubah dikarenakan pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada Majelis Hakim. Pencabutan itu langsung disampaikan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Silvi Mulyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku baru mengetahui soal pencabutan permohonan tersebut saat sidang berlangsung.


"Iya, kita juga baru tahu tadi pas persidangan bahwa kuasa dari pemohon mendapat kuasa dari para pemohon, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan juga Raymond Gunawan. Mereka akan mencabut gugatan atau permohonan keberatannya ini," ujar Silvi Mulyani, JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Silvi mengatakan alasan pencabutan gugatan keberatan tersebut dilakukan karena Sandra Dewi ingin tunduk terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat suaminya.

Lantaran Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya, maka sidang pun dinyatakan selesai. Kini, JPU tinggal menunggu penetapan.

"Tadi sudah dibacakan penetapannya juga oleh Majelis Hakim. Iya, per hari ini. Kami juga lagi menunggu penetapannya," tutur Silvi.

Seperti diketahui Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, karena ia mengaku harta tersebut diperolehnya secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Walaupun Sandra dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta, aset miliknya tetap disita untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang dijatuhkan kepada suaminya.


Aset Sandra Dewi yang disita terdiri dari 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan. Dalam korupsi PT Timah, Harvey Moeis serta sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Gossip