Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Artis Ini / Foto: Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Lina Mukherjee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Wanita yang berprofesi sebagai TikTokers itu sempat mendekam di Las Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan terkait kasus konten makan daging babi.
"Hai guys aduh aku kangen banget sama kalian, aku sudah bebas dari pesantren ini," ucap Lina Mukherjee dilansir dari Detikcom, Rabu (20/11).
Lina mengaku, selama dirinya mendekam di balik jeruji besi, banyak orang yang selalu mengunjungi dirinya, dari Dinar Candy hingga Anisa Bahar.
"Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas," bebernya.
Lina mengungkapkan dirinya kerap diberi uang oleh Dinae Candy. Bahkan, Dinar Candy juga disebut memberikan Lina ongkos untuk pulang ke Jakarta.
"Selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali," ungkapnya.
Selain Dinar Candy, Lina Mukherjee juga mengungkapkan kebaikan Anisa Bahar kepada dirinya saat masih mendekam di penjara. Begitu pula dengan Saipul Jamil dan Bubah Alfian yang selalu mengunjunginya di Lapas.
"Buat ka Anisa Bahar, makasih juga sampai bawain aku sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat aku terpuruk, selalu ada buat aku," ujar Lina Mukherjee.
"Buat Bubah Alfian, kamu itu salah satu teman terbaik. Walaupun aku sering diomelin," sambungnya.
Sekedar informasi, Lina Mukherjee dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus membuat konten makan daging babi. Lina pun divonis hukuman penjara selama dua tahun lantaran melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,"ucap Romi Sinatra, Hakim, Selasa (19/9/2023).
Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU yakni hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
(kpr)
Tonton juga video berikut: