Agus Salim Dilaporkan ke PPATK atas Dugaan Penyalahgunaan Donasi dan Terancam Pidana

2 months ago 31

Agus Salim Agus Salim Dilaporkan ke PPATK atas Dugaan Penyalahgunaan Donasi & Terancam Pidana / Foto: TikTok @salimhokii

Jakarta, Insertlive -

Agus Salim penerima donasi untuk pengobatan akibat insiden penyiraman air keras, kini berada dalam sorotan hukum. Ia dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan penyalahgunaan dana donasi oleh kuasa hukum donatur, Pitra Romadoni Nasution.

Perwakilan donatur bernama Pitra Romadoni telah mengajukan laporan resmi kepada PPATK pada Selasa (3/12). Ia meminta investigasi mendalam terkait aliran dana donasi yang terkumpul melalui rekening pribadi Agus.

"Kami resmi melaporkan kasus ini ke PPATK, dan laporan kami telah diterima dengan baik. Kami meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana donasi tersebut," ujar Pitra melalui pernyataan di YouTube Cumicumi yang dilansir pada Selasa (3/12).


Pitra berujar ada kecurigaan bahwa dana yang terkumpul untuk membantu pengobatan Agus digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai. Hal ini membuat donatur merasa dirugikan dan mendesak transparansi.

"Donasi yang dihimpun dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dana sebesar itu digunakan sesuka hati tanpa penjelasan yang jelas," tegasnya.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah pengelolaan dana melalui rekening pribadi atas nama Agus Salim. Hal ini dianggap melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Agus lantas terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000 bila terbukti melanggar ketentuan hukum tersebut.

"Penggalangan dana seharusnya dilakukan melalui yayasan atau organisasi resmi, bukan melalui rekening pribadi. Ini bertentangan dengan pasal 3 dan 6 dalam undang-undang tersebut," kata Pitra.


Jika terbukti menyalahgunakan donasi, Agus Salim berpotensi menghadapi jeratan hukum. Pitra menegaskan, seluruh dana donasi harus digunakan untuk tujuan pengobatan, sesuai maksud awal penggalangan dana.

"Kami khawatir ada tindakan pidana di sini. Donasi ini harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan lain," ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dana donasi yang transparan dan sesuai hukum. Publik diimbau berhati-hati dalam memberikan donasi dan memastikan pengelolaannya dilakukan oleh badan resmi yang memiliki akuntabilitas.

Kasus ini kini berada dalam tahap investigasi oleh PPATK. Hasil audit diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan donasi tersebut.

(ikh/ikh)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip