Terkendala Administrasi, Nikita Mirzani Absen Sidang Perdata Rp 244 M ke Reza Gladys/Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani tak hadir pada sidang gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang ia ajukan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11).
Sidang tersebut memiliki agenda mediasi tahap pertama, dan hanya dihadiri oleh perwakilan hukum dari kedua belah pihak. Nikita Mirzani dan Reza Gladys tak hadir langsung pada persidangan tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi yang mewakili pada persidangan kali ini mengungkapkan bahwa mediasi perdana tersebut baru sebatas pembahasan tata kelola dan mekanisme mediasi.
Sementara pada sidang lanjutan kedua yang akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada 11 November 2025, mediasi akan berisi penyampaian proposal penawaran perdamaian dari penggugat.
Marulitua kemudian menuturkan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan Nikita Mirzani pada mediasi perdana tersebut. Namun permohonan mereka terkendala administrasi. Hal ini kemungkinan besar karena Nikita Mirzani saat ini mendekam di balik penjara.
Artis kontroversial itu telah dijatuhi vonis penjara 4 tahun atas kasus pemerasan dengan ancaman hingga pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys. Gugatan perdata senilai Rp244 miliar kemudian menjadi perlawanan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan itu.
"Kemungkinan besar Nikita akan hadir pada mediasi selanjutnya," kata Marulitua singkat usai persidangan.
Marulitua kemudian enggan memberikan komentar soal dugaan permintaan pengembalian Rp4 miliar dari pihak Reza Gladys.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU./ Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Selain itu, Reza Gladys juga disebut akan membalas gugatan perdata Nikita Mirzani dengan hal yang sama, yakni perbuatan melawan hukum dengan nilai Rp4 miliar.
Meski demikian, Marulitua mengaku pihaknya belum menerima gugatan tersebut sehingga ia enggan berkomentar. Namun yang pasti, gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tak main-main seperti yang dituduhkan oleh pihak Reza Gladys.
"Ini tentu tidak asal-asalan, karena dalam hukum ada asas beban probandi siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan. Kami siap membuktikan dalil gugatan kami," pungkas Marulitua.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys sendiri saling lapor dan mengajukan gugatan terkait tindakan melawan hukum.
Gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan Nikita kepada Reza sendiri berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak, sedangkan Nikita Mirzani berakhir di balik jeruji besi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan dengan ancaman.
Tuntutan bernilai fantastis itu akan kembali diuji dalam sidang perdata yang digelar pekan depan, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(asw)
Tonton juga video berikut:

5 hours ago
3

















































