Richard Lee Sudah Mualaf, Bagaimana Status Pernikahannya Dalam Islam?

2 months ago 62

Richard Lee dan Istri Richard Lee Sudah Mualaf, Bagaimana Status Pernikahannya Dalam Islam?/Foto: instagram.com/dr.richard_lee

Jakarta, Insertlive -

Dokter Richard Lee memutuskan untuk masuk Islam atau menjadi mualaf. Kabar ini terungkap setelah Ustaz Derry Sulaiman membagikan video di akun Instagram pribadinya.

Tampak Ustaz Derry yang seperti sedang mengajarkan Richard Lee berzikir. Ustaz Derry juga mengaku dirinya yang menuntun Richard Lee saat mengucap dua kalimat syahadat. Proses itu terjadi sejak dua tahun lalu.

"Aku pertama kali Syahadat dengan dokter Richad Lee di Palembang. Tahun lalu dia diikrarkan syahadat lagi dan menyatakan kesungguhannya sebagai orang Islam," kata Ustaz Derry Sulaiman.


Meski begitu, Reni Effendi, istri Richard Lee, tidak mengikuti jejak sang suami. Reni tidak menjadi mualaf dan tetap menganut keyakinannya. Dalam pengakuannya, Reni menyebut rumah tangganya tetap harmonis dan mesra usai keputusan dokter kecantikan itu masuk Islam.

"Kayaknya apapun keyakinan dia nggak ada hubungannya ya dengan kebahagiaan kita. Keyakinan itu ada di dalam hati, bukannya?," kata Reni.

"Harusnya berpengaruh lebih ke kebahagiaan yang menganutnya," sambungnya.

Lalu bagaimana hukum pernikahan Richard Lee dan Reni Effendi usai terjadi proses mualaf? Apakah pernikahan tersebut sah menurut Islam? Berikut penjelasannya dari ulama Buya Yahya.

"Jika istrinya belum masuk Islam, tinggal dilihat. Apakah istrinya itu adalah Yahudi atau Nasrani," ucap Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.


"Jika istri adalah seorang Kristen, suami istri yang Kristen, kemudian suaminya masuk Islam, maka istri tersebut masih di bawah rengkuhan. Karena apa, di dalam Islam, sah seorang muslim menikah dengan ahli kitab," tambahnya.

Buya Yahya menambahkan seorang yang baru masuk Islam bisa menunggu pasangan untuk ikut serta menjadi mualaf. Tujuannya agar pernikahan tersebut bisa mendapat keberkahan dari Allah SWT.

"Asalkan dia menisbatkan dirinya kepada agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu dianggap sah karena ada ikatan baik," tuturnya.

Namun, jika pasangan non-muslim tersebut belum atau tidak mau masuk Islam maka status pernikahan telah terceraikan.

"Jika sang istri itu mau masuk Islam masih di masa iddah (waktu tunggu bagi seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya), selagi dia itu menyusul Islam kepada suaminya di masa iddah, maka pernikahannya masih dianggap sah," ucap Buya Yahya.

"Jika demikian, haram suami tersebut menggauli wanita tersebut. Karena jatuhnya zina," sambungnya.

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip