Kesaksian Ammar Zoni soal Tuduhan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

1 day ago 8

Ammar Zoni Kesaksian Ammar Zoni soal Tuduhan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba / Foto: Febri/detikhot

Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni memberikan keterangan terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Di hadapan Majelis Hakim, Ammar Zoni menceritakan kronologi mengenai tudingan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella itu menceritakan soal sosok tahanan bernama Jaya yang baru masuk ke kamarnya. Dalam kamar itu, Ammar Zoni menjalani masa tahanan bersama tiga orang lainnya, yakni Febri, Black, dan Jaya.

"Jaya ini memang teman sekamar saya yang baru masuk. Jadi dia baru sekitar semingguan," ungkap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).


Pada kesempatan itu, Ammar Zoni juga mengungkapkan sosok bandar narkoba di Rutan Salemba yang bernama Andre.

"Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba. Waktu itu masih ada di tanggal 31," ungkapnya.

Pada 31 Agustus, Ammar Zoni mengaku ditawarkan oleh Jaya untuk terlibat bisnis narkoba, dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh Ammar Zoni.

"Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan nggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma ngelihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya nggak segitu," cerita Ammar Zoni.

Pada 3 Januari, Ammar Zoni menceritakan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh petugas. Sontak saja Ammar kaget saat petugas langsung meminta ponsel miliknya.


"Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, 'Mana HP lo?' Saya kasih langsung, saya kaget juga," ungkapnya lagi.

Ammar Zoni pun akhirnya dibawa bersama Black dan Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, Ammar Zoni mengaku dirinya mendapat tekanan.

Bahkan, Ammar mengaku BAP tidak sesuai dengan kesaksian yang diberikannya. Maka dari itu, Ammar ingin menarik semua keterangan yang dicantumkan di BAP.

"Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini," tutur Ammar Zoni.

"Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya," sambungnya.

Menutup kesaksiannya, Ammar Zoni kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba tersebut.

"Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak," pungkasnya menegaskan.

Seperti diketahui, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni disebut menerima narkoba jenis sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini ditetapkan sebagai DPO, pada Desember 2024. Selanjutnya, Ammar Zoni disebut menyerahkan sabu seberat 50 gram kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas kasus tersebut, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Gossip