Ini Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

2 months ago 31

3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Ini Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara/Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Hukuman Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, atas kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk diperberat.

Majelis hakim Perngadilan Tinggi atau PT Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp420 miliar.

Hakim Ketua Teguh Harianto mengungkapkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat karena ia menjadi salah satu aktor penting dari kasus korupsi timah ini.


"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," kata Hakim Teguh.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," sambungnya melansir detikcom.

Hakim juga menyebut Harvey sudah memperkaya dirinya sebesar Rp420 miliar dan orang lain salah satunya Helena Lim. Namun, Helena tidak memperolah dari uang Rp420 miliar tersebut.

Harvey menikmati sendiri keuntungan Rp420 miliar tersebut. Hakim lalu menilai Harvey harus membayarkan kembali uang tersebut kepada negara.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.


"Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis," lanjutnya.

Sebelumnya kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerugian mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan. Berikut rincian kerugian negara atas kasus korupsi timah:

  • Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 atau Rp 2,2 triliun
  • Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 atau Rp 26,6 triliun
  • Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.

(agn/arm)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Gossip