Ijonk Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Vape Zat Anestesi

3 weeks ago 16

miu | Insertlive

Kamis, 07 Aug 2025 07:00 WIB

Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy jalani sidang perdana kasus vape berisi zat anestesi. Ijonk dan tiga tersangka lain tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Ijonk juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Mila Haryati)

SHARE

Loading Loading

ARTIKEL TERKAIT

UPCOMING EVENTS Lebih lanjut

detikNetwork

BACA JUGA

VIDEO
TERKAIT

Loading

POPULER

Read Entire Article
Gossip