Dugaan Pemerasan, Pasal Nikita Ternyata Diubah saat Masuk JPU

7 hours ago 7

miu | Insertlive

Kamis, 10 Jul 2025 18:30 WIB

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani tak terima atas dakwaan sehingga mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa ada perubahan pasal yang terjadi ketika berkas Nikita dikirim ke JPU. Mulanya pasal 368 mengenai dugaan pemerasan, lalu berubah ke pasal 369 soal pencemaran nama baik.

(Srikandy Indah Karina)

SHARE

Loading Loading

ARTIKEL TERKAIT

UPCOMING EVENTS Lebih lanjut

detikNetwork

BACA JUGA

VIDEO
TERKAIT

Loading

POPULER

Read Entire Article
Gossip